Gerak Cepat, Div Propam Polda Sulsel Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Oknum Perwira

UJARAN.MAKASSAR – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang antara Muhammad Zulfiqar dan Oknum perwira Kompol inisial (M) sudah ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polda Sulsel, Kamis (17/09/20)

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Pelapor, Muh. Abduh saat konferensi pers di Dapur Ali, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

“Kami sangat mengapresiasi terkait dengan pertemuan dengan pihak Propam Polda Sulsel atas tindak lanjut dari laporan Zulfiqar yang menjadi klien kami,” kata Abduh, Rabu (16/09/20)

Menurut Abduh, adanya Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi langkah yang ditindaklanjuti perlu diapresiasi.

“Ini temasuk cepat responnya dan cukup tanggap dari laporan kami, untuk itu kami bersyukur,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak APH juga akan turun langsung mengecek ke lokasi.

Diketahui sebelumnya, bahwa adanya oknum polisi dari Polres Enrekang berpangkat Kompol berinisial (M) resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulsel (13/07/20) atas dugaan penyerobotan lahan dan menebang pohon jati emas milik warisan keluarga Muhammad Zulfiqar.

Atas instruksi Kapolres Enrekang, Endan Nurcahyo, Zulfiqar diminta membuat laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sulsel guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Red/Pensa)

0 Comments