Kasus Kepala Desa Pukul Anak Resmi Bergulir di Kejaksaan Gowa

UJARAN.GOWA – Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan resmi ditangani kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Berkas perkaranya sudah di kirim ke jaksa penuntut umum dan menunggu p21 jaksa,”Ujarnya, Rabu 23 September 2020.

Menurut hasil penelurusan ujaran, berkas tersebut dalam masa melengkapi berkas (P19) sebagai penguatan di kejaksaan.

Hal itu juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Saharuddin yang mengaminkan bahwa berkas perkara telah ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Saat ini masih tahap melengkapi berkas perkara untuk memenuhi Petunjuk JPU, setelah rampung, berkas perkara akan dikirim kembali ke JPU untuk diteliti,”Ucapnya kepada ujaran.

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut dialami oleh auliyandi (15) sejak bulan maret lalu, hingga hari ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelesain oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, korban telah melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa untuk mengawal kasus kekerasan tersebut sampai tuntas.

“Harapan kami semoga kasus ini bisa cepat terselesaikan dan ditangani secara adil. Kalau memang bersalah siapapun itu harus ada hukumannya, walaupun pejabat kalau melanggar harus ada hukumannya. Sebagai aparat kita harus menjadi contoh untuk kebenaran agar supaya masyarakat percaya kepada aparatnya,” Harap Kawaidah Alham selaku Kepala Dinas PPPA Gowa, Rabu (05/08/2020) lalu. (Ril/Yaya)

0 Comments