LBH SB Minta Pencopotan GM Pertamina Regional VII Beserta Jajarannya

UJARAN.SINJAI – Terkait semrawutnya urusan yang menyangkut minyak dan gas (migas) di kabupaten Sinjai membuat Lembaga Badan Hukum Sinjai Bersatu (LBH SB) akan turun tangan mengadvokasi terkait masalah tersebut.

Dewan pembina LBH SB, Rahmatullah Soi mengatakan bahwa seringnya terjadi kelangkaan Liquified Petrolium Gas (LPG) di Sinjai disinyalir sering terjadi karena distribusi yang tidak tepat sasaran.

“Kelangkaan LPG di Sinjai disinyalir kuat adanya pola distribusi yang tidak tepat sasaran, sebagaimana juknis dari pertamina itu sendiri. Dan domain distribusi yang memegang kendali adalah pertamina itu sendiri, jadi kelas siapa yang paling bertanggung jawab.” Ujarnya.

Lebih lanjut, pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sinjai bidang advokasi, Hukum dan HAM tersebut menjelaskan bahwa penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

“Dikarenakan produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan, dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama baik pihak pemerintah maupun pihak Pertamina sesuai dengan peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG.”

“analisis dan investigasi kami titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer. Namun faktanya, substansi agen dan pangkalan tidak tajam menyasar konsumen tepat sasaran. Yang ada, pasokan barang di pangkalan sering kosong dan justru banyak di pengecer.”

Ia juga menegaskan bahwa LBH SB akan segera turun tangan mengadvokasi hal tersebut dan akan melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulsel Komisi D untuk melakukan pemanggilan terhadap General Manager (GM) Pertamina Regional VII dan jajarannya.

“Kami akan segera turun tangan mengadvokasi hal tersebut dan akan langsung melaporkan kepada Pertamina pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Satuan Kerja Khusus Migas dan Komisi VII DPR-RI serta melayangkan surat permintaan RDP dengan DPRD Provinsi Sulsel Komisi D untuk melakukan pemanggilan terhadap GM Pertamina Regional VII dan jajarannya, jika terdapat temuan dan indikasi adanya unsur pjdana, kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum tunrun tangan.” Tegasnya. (Ril/Kasmir)

0 Comments