78 Warga SBB Langgar Prokes Covid-19, ini Sanksinya



UJARAN.MALUKU – Puluhan warga ditindak akibat melanggar protokol kesehatan covid-19 di kawasan Pasar Rakyat Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Maluku, dimana warga banyak kedapatan tidak gunakan masker saat melakukan perjalanan keluar rumah.

Dari pantauan awak media dilapangan Rabu (14/10/20) operasi yustisi yang dilakukan, ditemukan sebanyak 78 warga yang terkena razia melanggar protokol kesehatan lantaran tidak menggunakan masker saat lakukan perjalanan keluar rumah, dan terlihat juga warga belum disiplin serta masih membandel dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Dimana razia operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Sat Pol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Sedang diketahui, warga yang terkena razia diberikan sanksi kerja sosial oleh tim gabungan dengan memberikan hukuman berupa mengangkat sampah pada selokan yang berada di area Pasar Rakyat Piru dan juga memakai rompi berwarna kuning yang bertuliskan ” Pelanggar Protokol Covid-19″.

Sekertaris Sat Pol PP Kabupaten SBB, Vietra Van Harling saat dikonfirmasi oleh media menyampaikan, banyak warga yang belum disiplin dan masih membandel serta mengabaikan protokol kesehatan,dan sanksi kerja sosial yang diberikan sebagai efek jera kepada warga yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Dan ini juga sebagai bentuk penyampaian moral, dan mereka pun diberikan pemahaman terkait Perbup Nomor 15 tahun 2020 yang mana tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Van Harling.

Ia menambahkan, Pemerintahan Daerah terus melakukan razia protokol kesehatan Covid-19, tak hanya di Kota/Kabupaten namun di 11 Kecamatan yang di Seram Bagian Barat melakukan hal yang sama, dan sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 15 Tahun 2020 kepada masyarakat agar taat dan disiplin jalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Kita akan terus lakukan sampai masyarakat akan sadar menerapkan protokol kesehatan,guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat, dan hari ini razia ada 78 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker saat keluar rumah untuk melakukan aktivitas,” tuturnya.

Van Harling juga menjelaskan terkait sanksi bagi 78 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut.

“Warga yang kedapatan melanggar itu, kita berikan sanksi kerja sosial, dengan hukuman mengangkat dan menyapu sampah yang ada dikawasan Pasar Rakyat Piru dengan harapan warga akan sadar dan taat akan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker saat keluar rumah, jauhi kerumunan serta mencuci tangan gunakan sabun guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Harling. (Red/Pensa)

0 Comments