Arogansi Gubernur NTT di Media, Aktivis Nilai Dia Mandul

UJARAN.NTT – Aksi unjuk rasa yang terjadi dibeberapa kota besar terjadi seiring pengesahan UU Omnibus Law yang dilakukan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (05/10/20) lalu menuai kecaman dan penolakan.

Pengesahan UU Omnibus Law yang dinilai tergesa-gesa ini dinilai sebagai bentuk penghianatan terbesar dalam sejarah Bangsa Indonesia sehingga sikap kami tegas akan penolakan Undang-undang (UU) ini, karena banyak merampas hak buruh dan tanah masyarakat adat karena kemudahan dalam perizinan.

Sama halnya dengan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Viktor Bungtilu Laiskodat. Dimana dalam pemberitaan, Viktor B. Laiskodat dalam pers rilisnya mengatakan, “1000 Persen saya mendukung UU Omnibus Law. Anarkis boleh di tempat lain. Kalau di NTT saya lipat mereka,” ujar Viktor dalam media Voxntt.com dan media-wartanusantara.id.

Pernyataan yang di lontarkan Viktor B. Laiskodat adalah bukti kemandulan Demokrasi dan kegagalan dalam memimpin sebuah daerah. Sementara Negara menjamin dan melindungi warganya dalam menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Undang-Undang No 9 tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum.
Pasal 18 : Barang siapa dengan sengaja mengancam atau mengancam kejahatan dengan niat menghalang-halangi akan di perjara 1 tahun.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Seharusnya beliau menemui masa aksi baik itu mahasiswa maupun buruh untuk mengakomodir segala tuntutan dan menyampaikan penolakan masyarakat NTT tentang poin-poin atau pasal-pasal untuk di revisi oleh DPR RI.

Bukan malah menantang dan mengancam peserta masa aksi dengan kata “Anarkis boleh di tempat lain, Kalau di NTT saya lipat mereka”. Dukungan Viktor B. Laiskodat pada Pengesahan UU Omnibus Law ini saya nilai sebagai ketidakberpihakannya pada masyarakat NTT dan Irasional karena ia belum memegang copy-an atau salinan UU Omnibus Law karena masih dalam perbaikan karena adanya kesalahan teknis dalam pengetikan.

Saya Syahrul Ghufran, Kader Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) mengecam pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam beberapa Media di NTT yang seolah-olah memiliki kuasa besar pada Negeri ini. (Red/Pensa)

0 Comments