Huru-Hara Buku Nikah, Kemenag Klarifikasi

Kepala Kemenag Sinjai, Abd. Hafid Talla.

UJARAN.SINJAI – Salah satu Warga Kecamatan Sinjai Barat mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat Untuk mempertanyakan penerbitan buku nikah yang sampai saat ini belum di terbitkan pasca pernikahannya beberapa bulan lalu di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. (26/10/2020) kemarin.

Menyikapi isu viral di media sosial tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sinjai H. Abd Hafid M Talla angkat bicara.

“Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima, dan saat itupun langsung kroscek dan klarifikasi adanya isu viral tersebut Kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat,” ungkapnya saat ditemui di ruang Kerjanya, Selasa (27/10/20).

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.

“Tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi. dengan lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kemudian pelaksanaan Kegiatan di KUA dijelaskan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan khususnya Tentang Persyratan Adminitratis Yang harus di lengkapi dan apabila salah satu item tidak terpenuhi maka Kepala Kantor Urusan Agama memberitahukan yang berdangkutan untuk disarankan untuk melengkapi dan dilakukan pemeriksaan sekaligus untuk pedaftaran selanjutnya diagendakan untuk bimbingan perkawinan.”

“Setelah Kami kroscek dan klarifikasi Kepala KUA Sinjai Barat, Bakri mengatakan ternyata pernikahan yang bersangkutan memang belum tercatat di KUA setempat dikarenakan persyaratan yang bersangkutan belum lengkap,” lanjutnya.

Selain itu H. Hafid juga mengatakan bahwa pada saat yang bersangkutan telah diberi waktu untuk melengkapi berkasnya namun ia tidak datang dan bahkan melangsungkan pernikahan.

“pada waktu itu bersangkutan datang ke KUA saat itu hanya membawa Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga, setelah di beri waktu untuk melengkapi berkas dan Pesyaratan lainya sebagai dasar untuk proses pernikahan ternyata yang bersangkutan tidak datang untuk melengkapi dan bahkan melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat dalam Hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat.” Tegasnya

Diketahui pernikahan tersebut dipandu oleh salah satu mantan Pembantu PPN Bontosalama, sehingga sesuai dengan aturan dan Perundang Undagan yang berlaku Pernikaha tersebut tidak sah secara hukum positif, karena syarat tidak lengkap serta dinikahkan oleh orang yang bukan kewenangannya.

Terkait dengan masalah Pembayaran (Penyetoran), diketahui yang bersangkutan juga tidak meliki bukti setoran BANK Karena Persyaratan untuk melakukan penyetoran di Bank belum lengkap administrasi, sehingga Kepala KUA Sinjai Barat, Bakri tidak berani untuk menerbirkan buku nikah karena pernikahan tersebut tidak terdaftar di KUA Sinjai Barat, sehingga Kepala KUA Sinjai Barat Menyarankan Kepada yang bersangkutan saat Mendatangi KUA Untuk istbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai dan setelah ada putusan Pengadilan Agama baru bisa didaftar di KUA dan pernikahan tersebut dinyatakan resmi.

Juga di ungkapkan kepada awak media Kakankemenag Sinjai sangat mendukung langkah langkah yang di tempuh para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Sinjai untuk memperketat kelengkapan administrasi pencatatan nikah di wilayah masing masing terhadap Masyarakat. (Ril/Kasmir)

0 Comments