Kacamata Ekos IAIM Sinjai Memandang Cipta Kerja

UJARAN.SINJAI – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI) Ekonomi Syariah (EKOS) IAIM Sinjai mengadakan Dialog Ekonomi Se-IAIM Sinjai di sekretariat BTN Tangka Mas Kabupaten Sinjai, (25/10/2020).

Pada dialog kali ini Pengurus Himaprodi Ekos mengangkat tema “UU Ommibus Law Cipta Kerja, Mampukah Pulihkan Ekonomi?”

Sekedar diketahui dialog ini diadakan dan mengangkat tema yang berkaitan dengan situasi atau isu yang berkembang sekarang dengan melihat dampak terhadap ekonomi itu sendiri.

Pemateri pertama pada dialog ini yaitu Andi Nazaruddin yang membahas dari segi hukumnya mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang bermasalah di omnibus law.

“Ada beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam bab IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta kerja, diantaranya adalah Kontrak tanpa batas (pasal 59), hari libur dipangkas(pasal 79), aturan soal pengupahan diganti (pasal 88), sanksi tidak bayar upah dihapus (pasal 91), dan hak memohon PHK dihapus (pasal 169),” ujar Nazar yang merupakan lulusan doktor dibidang hukum.

Sedangkan pembicara kedua yaitu Zaenal Abidin mengatakan bahwa dia belum bisa memastikan dampak yang sebenarnya.

“Kita belum bisa mengambil kesimpulan dari UU Omnibus Law ini apakah lebih berdampak positif atau negatif karena belum adanya pengujian ataupun pengkajian lebih dalam oleh para intelektual dan faktanya,” tutup Zaenal yang juga salah satu dosen di Sinjai.

Kegiatan ini di hadiri oleh Pengurus Himaprodi Ekos dan beberapa tamu undangan, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

(Riswandii)

0 Comments