Kolaborasi Apik Polsek Galut dan Resmob Polres Takalar Ringkus Penipu Modus Rental Mobil

Y (24), pelaku penipuan modus rental mobil.

UJARAN.TAKALAR – Unit Reskrim Polsek Galesong Utara (Galut) bersama Tim Resmob Polres Takalar berhasil mengamankan lelaki inisial Y (24) terduga pelaku penipuan penggelapan mobil rental di Dusun Sugitangga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/20).

Y (24) warga Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara disergap Buser Polsek Galut dibantu tim Resmob Satuan Reskrim Polres Takalar saat berada dikediaman orang tuanya.

Penangkapan berawal dari laporan korban pada Jumat (18/09/2020), tentang tindak pidana di duga penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DD 1352 RI.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa, foto copy BPKB, foto copy STNK, foto mobil Toyota Agya merah dengan plat DD 1352 RI yang masih proses pencarian.

Kini pelaku digelandang ke Polsek Galut Polres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Pensa)

0 Comments