Langgar Prokes, Sanksi Sosial Menanti

UJARAN.MALUKU – Pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Barat baik ditempat umum, maupun perorangan, dan sekaligus penindakan atau sanksi terdiri atas sanksi sosial dan denda bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Sebanyak 358 warga SBB yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 saat keluar rumah untuk lakukan aktivitas, dan penindakan dilaksanakan selama 8 hari dibeberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi tim gabungan TNI/ Polri dan Satuan Pol PP,” ungkap Sekretaris Satuan Pamon Praja (Sat Pol PP) Vietra Van Harling kepada wartawan Ujaran. Sabtu,(24/10/20).

Vietra mengatakan bahwa dari 358 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi, ada dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua, serta pejalan kaki yang tidak memakai masker,semua menjalani hukuman berupa sanksi kerja sosial.

“Untuk pengemudi kendaraan roda empat sebanyak 73 orang dan kendaraan roda dua 256 orang sedangkan pejalan kaki 29 orang, dengan jumlah total pelanggaran sebanyak 358 Orang, Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya,

Lebih lanjut, ia mengatakan masih banyak warga yang lalai dalam hal mematuhi prokes.

“Masih banyak warga yang lalai, tapi terus kita peringati melalui operasi yustisi ini. Intinya kita tidak boleh kendor dalam melakukan pengawasan dan sampaikan pesan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Penindakan terus kita lakukan sampai masyarakat betul – betul taat protokol kesehatan Covid-19,” tambah Vietra.

Ia menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha, Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.

“Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan COVID-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tutupnya.

(Riswandii)

0 Comments