MPC PP Maros dan SAPMA PP Surati Propam Polda Sulsel, Ada Apa?

UJARAN.MAROS – Seharusnya kepolisian yang mengamankan situasi pada saat aksi demonstrasi Mahasiswa. Namun kali ini hal yang berbeda yang dilakukan oknum Polres Maros. Senin, (12/10/20)

Kamis 08 Oktober 2020 saat aksi menolak Omnibuslaw atau undang-undang cipta lapangan kerja, Kamis 08 Oktober 2020 yang berlangsung di Depan Kantor DPRD Kab. Maros. Aksi berlangsung ricuh dimulai pada saat aparat dan massa aksi saling lempar kursi hingga akhirnya aparat memutuskan untuk menembakkan gas air mata.

Beredar video aparat yang menyerat tiga mahasiswa yang dibarengi tendangan dan pemukulan oleh oknum aparat.

Berangkat dari situlah, Pemuda Pancasila yang diwakili oleh MPC dan SAPMA kemudian melaporkan hal ini kepada Kabid propatm Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada para oknum Polres Maros.

Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Maros, Aksa Arsyad menyampaikan bahwa apapun yang menjadi persoalan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat harus ditindak tegas.

“Semua itu harus ditindak apa lagi itu melanggar HAM” katanya

Sementara itu Ahmad Takbir Abadi Ketua SAPMA Pemuda Pancasila mengatakan bahwa bersama dengan MPC, SAPMA telah menyurati dan melaporkan Oknum tersebut ke Kapolda Sulawesi Selatan.

“Kami sudah melaporkan, dan kami akan lihat bukti keseriusan Polda dalam menegakkam aturan di instansinya” Kata Takbir. (Ril/Accullk)

0 Comments