Pelajar Korban Pemukulan Oknum Pol PP Sulsel Ternyata Anak Dibawah Umur

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sinjai, Ahmad Marzuki.

UJARAN.MAKASSAR – Salah satu pelajar asal Sinjai, Ikhsan (16) yang menjadi korban pemukulan oknum Pol PP Sulsel ternyata merupakan anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemkab Sinjai, Ahmad Marzuki saat dikonfirmasi oleh wartawan Ujaran, Sabtu (03/10/20) malam ini.

“Tadinya sangkaan pasal cuma 351 (2) dan 170 KUHP secara bersamaan, tetapi setelah saya periksa ternyata salah satu korban ini masih dibawah umur, karena itu segera kami lengkapi bukti-bukti surat berkaitan usia korban,” katanya kepada wartawan Ujaran.

Olehnya itu, Mamat sapaan akrabnya meminta kepada Kapolsek Rapoccini untuk segera dirumuskan pasal perlindungan anak bagi korban, karena mengingat usia salah satu korban, Ikhsan masih 16 tahun.

“Segera kami sertakan bukti-buktinya baik itu kartu keluarga, akta kelahiran ataupun ijazah yang menunjukkan bahwa korban benar-benar anak dibawah umur karena selama ini belum dijunctokan pasal kekerasan terhadap anak,” ucap Kuasa Hukum Pemkab Sinjai.

Lebih lanjut, Ahmad Marzuki menyampaikan beberapa permintaan kepada Kapolsek Rapoccini dalam memberikan atensi kasus itu.

“Yang pertama kami minta atensi Kapolsek Rappocini, yang kedua kami minta Kapolsek Rapoccini apabila ada pihak keluarga pelaku yang mencoba meminta penangguhan penahanan sekalipun itu kewenangan penyidik, tapi demi untuk keadilan dan meminimalisir reaksi massa dari keluarga korban dan mahasiswa yang mendampingi korban, maka kami meminta untuk tidak menangguhkan pelaku,” ujarnya.

Tapi Kapolsek Rappocini, kata Mamat telah menggaransikan untuk tidak melakukan penangguhan penanganan.

“Segera dikordinasikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dimasukkan pasal perlindungan anak,” tandas Mamat.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nur Cahyana mengatakan, tetap melanjutkan kasus tersebut dan mengaku bahwa ada satu korban yang masih berusia 16 tahun.

Lebih lanjut saat ditanya tentang sangkaan pasal pelaku, ia mengatakan, tetap akan melihat perkembangan oleh penyidik.

“Kita masih pake 170 dan 351 KUHP, nanti kita lihat perkembangannya karena masih akan diperiksa tambahan oleh penyidiknya terhadap korban,” kuncinya. (Red/Pensa)

0 Comments