Pelaku Tersulut Emosi, Korban Tewas Seketika

UJARAN.GOWA – Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Arianto Najib bersama JPU serta penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan melalukan rekonstruksi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (22/10/20) siang tadi.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan dan kekurangan.

Dari hasil keterangan terhadap pelaku menjelaskan bahwa motif dari kejadian tersebut pelaku Yahya Muda Dg Sibali (24) emosi karena diusir oleh korban dari rumah,” ungkap Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Korban saat itu menemukan foto tersangka bersama perempuan lain didalam HP tersangka, karena melihat hal itu lalu korban emosi dan sakit hati kemudian merampas handphone tersangka kemudian mengusir tersangka dari rumahnya.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pelaku Yahya Muda Dg Sibali (24) melakukan aksi mencekik leher korban yang merupakan istrinya Nur Aeni (36) pada adegan 10 dari 21 adegan yang telah dilakukan.

Pada adegan ke 10 pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur lalu mengeluarkan busa pada mulut.

“Tidak hanya itu tersangka kemudian
mengambil baju kaos lalu mengikat leher korban lalu mengambil HP dan sepeda motor korban, selanjutnya melarikan diri menuju rumah orang tuanya. Sekitar 8 bulan lamanya pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara kemudian menyerahkan diri ke pihak Kepolisian 2 September 2020,” beber Tambunan.

Sementara itu, Ipda Arianto Najib saat dikonfirmasi terkait penyidikan yang telah dilakukan menjelaskan, saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/Pensa)

0 Comments