Presiden Perintahkan Kapolri Pidanakan Pendemo dan 34 Gubernur Dukung Omnibus Law

UJARAN.JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menindak pelaku tindak pidana dalam unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta 34 Gubernur menyetujui dan mendukung UU Omnibus Law atau UU Cipta Lapangan Kerja.

Hal itu disampaikan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian bahwa hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi saat menggelar rapat internal bersama 34 Gubernur secara virtual terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (09/10/20).

“(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” kata Donny, Sabtu (10/10/20).

Dalam rapat itu, Jokowi meyakinkan seluruh Gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang memunculkan banyak aksi buruh maupun mahasiswa hampir di semua Provinsi itu justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

“Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” kata Donny.

Sebelumnya, Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi-aksi di seluruh wilayah Indonesia dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (08/10/20). (Red/Pensa)

0 Comments