Raih 47,1 Suara, Afdhal Terpilih Kordinator Pusat I HKPSI

UJARAN.JAKARTA – Musyawarah Nasional XI Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) sukses digelar, Sabtu (10/10/20) lalu.

Demisioner Sekertaris Jendral (Sekjend) Pengurus Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Jayabaya (PERSEMU FH UJ), Muhammad Afdhal Alfarisyi terpilih sebagai Kordinator Pusat 1 HKPSI Periode 2020-2021.

Afdhal sapaan akrabnya, berhasil unggul telak dari kandidat lainnya, yakni Dopi Pranata dari Universitas Syiah Kuala, Aceh, dan Ayu Cintya dari Universitas Bangka Belitung.

Dimana Afdhal berhasil mendapatkan 47,1 suara, sementara Dopi mendapat 17,6 suara, dan Ayu mendapat 35,3 suara.

“3 abstain. Jadi total suara sah dalam Munas 34 Universitas/Perguruan Tinggi,” ujar Delegasi Munas XI HKPSi yang juga Ketua Umum Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Jayabaya,” Minggu (11/10/20).

Sementara itu, Jendral Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, menjelaskan aturan organisasi HKPSI yang merujuk pasal 7 AD tentang tugas Kordinator Pusat. Dimana Afdhal diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menyusun kepengurusan.

“Sekaligus kami sampaikan juga untuk menyusun rancangan kerja nasional. HKPSI harus bersinergi, berkolaborasi, dan menyatukan seluruh potensi yang dimiliki walaupun dimasa Pandemi Covid-19,” tandasnya. (Red/Pensa)

0 Comments