Ramai Ditolak, Akademisi Unhas Malah Dukung Omnibus Law

Renal Dinata, Peneliti Pospolitica Indonesia dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Unhas.

UJARAN.MAKASSAR – Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI pada sidang Paripurna, Senin (05/10/20) pagi tadi masih menimbulkan beberapa pendapat baik dari kelompok atau orang yang mendukung dan orang atau kelompok yang menolak RUU Omnibus Law menjadi UU.

Salah satunya datang dari Pemuda Asal Sinjai merupakan Peneliti Pospolitica Indonesia, Renal Dinata yang menilai Undang-undang Cipta Lapangan Kerja kayak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Renal berpandangan, pemerintah melakukan reformasi ekosistem ketenagakerjaan sebagai langkah untuk mengantisipasi meningkatkan angka pengangguran ditengah perlambatan ekonomi nasional.

“RUU Cipta Kerja jauh lebih baik dibanding UU Ketenagakerjaan yang kini berlaku, karena negara akan memperoleh pemasukan dari pajak dan masyarakat juga akan bisa bekerja dan memperoleh penghasilan,” kata Renal, Senin (05/10/20) malam.

RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang, menurut Renal merupakan peluang besar menarik investor untuk menanamkan dananya di tanah air dan kini masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis.

“Keterbukaan ekonomi dan keterbukaan pasar amat penting dan implikasinya akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta, lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas,” jelasnya

Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32%, dimana angka ini memburuk dari kuartal I yang mencapai 2,97%. Perlambatan ekonomi tercermin pada proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 diproyeksikan menukik tajam hingga menyentuh angka 2,1%. Jumlah pengangguran diperkirakan meningkat dari 7,05 juta pada 2019 menjadi 7,95 juta pada 2020.

“Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi ssngat tepat dalam konteks struktur tenaga kerja Indonesia yang dari total angkatan kerja yang tidak tercatat menganggur, terdapat jumlah pekerja sektor informal sebanyak 75,9 juta (59,99%) dan pekerja tidak penuh sebanyak 36,54 juta (28,88%),” terangnya.

Menurutnya, ancaman lonjakan pengangguran bisa diatasi, antara lain melalui deregulasi peraturan-peraturan yang selama ini membuat ekosistem ketenagakerjaan nasional cenderung kaku dan tertutup.

“Undang-undang Cipta Kerja harus membuka ruang luas bagi terciptanya lapangan kerja baru dalam iklim pasar kerja yang lebih terbuka dan fleksibel,” tutup Renal yang juga mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas). (Red/Pensa)

0 Comments