Tuntutan HPMB dan HMI Disetujui Pimpinan DPRD Bantaeng

UJARAN.BANTAENG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bantaeng dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Bantaeng, Kamis (08/10/20) kemarin

Unjuk rasa digelar untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Setelah aksi yang dilakukan, akhirnya massa bisa menemui pimpinan DPRD Bantaeng untuk menyampaikan beberapa tuntutan.

Ada beberapa tuntutan dalam aksi itu. Pertama, DPR RI dituntut segera mencabut keseluruhan UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena UU tersebut sama sekali tidak mengakomodir kepentingan rakyat dan hanya mengakomodir kepentingan para korporat.

Kedua, meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng untuk menyatakan sikap menolak atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta kerja dan menyampaikan aspirasi penolakan massa aksi kepada DPR RI.

Setelah menyampaikan aspirasi, akhirnya tuntutan massa disetujui oleh Pimpinan DPRD Bantaeng.

Tuntutan mereka disetujui melalui surat tanda terima berkas yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad

Surat tersebut berisi penyampaian beberapa tuntutan dan juga berisi beberapa ketentuan-ketentuan di dalam UU Omnibus law Cipta kerja yang sangat kontroversial dan menuai polemik ditengah masyarakat dari massa aksi untuk diteruskan ke DPR RI. (Red/Pensa)

0 Comments