Gubernur dan PJ Wali Kota Dipanggil Bawaslu, IKDI Bicara

UJARAN.MAKASSAR – Institut Kausa Demokrasi indonesia (IKDI) mendesak pihak Bawaslu Kota Makassar agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Kota Makassar. Kamis (26/11/2020).

Sebagaimana diketahui, pemanggilan Gubernur NA dan Pj Rudy Djamaluddin oleh pihak Bawaslu Makassar untuk diambil keterangannya, dimana dalam sebuah pertemuan dengan seluruh tenaga kontrak se Kecamatan Ujung Tanah di aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah dan dipimpin oleh Sekcam Ujung Tanah.

Pada pertemuan tersebut Sekcam Ujung Tanah menyampaikan, “Bahwa kita harus ikut pimpinan kita yaitu Gubernur, Pj Walikota, Camat” sambil mengacungkan salam 2 jari yang identik dengan paslon 02 Munafri Aripuddin – Abd. Rahman Bando dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Makassar.

“Siapa saja ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada ini dan terlibat praktik praktik “nakal” segera diberi sanksi, tindak tegas mereka agar mendapat efek jera serta jadi “warning” bagi ASN lainnya,” tutur Faisal, salah satu pengurus IKDI, Kamis 26/11/2020.

Bahkan lanjut pengurus IKDI itu menegaskan bahwa, jika Pj Walikota Makassar pun akhirnya terbukti tidak netral, juga patut diberi sanksi dan diganti oleh pejabat lainnya. Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk oleh jajaran di bawahnya.

“Demokrasi kita harus bersih dari otoritas jabatan. Pilkada ini harus jujur sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas untuk Makassar tercinta. Jadi jika pelanggaran ini dibiarkan tentu menjadi catatan buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya.

“Jadi menurut saya, jika Pj Walikota Makassar juga akhirnya terbukti tidak netral, maka harus diberi sanksi dan diganti. Karena kenapa? Hal tersebut jelas melanggar undang-undang dan merusak nilai-nilai demokrasi kita ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin resmi terperiksa di Bawaslu Kota Makassar, Rabu (25/11/2020), terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, dalam pesan singkatnya via Whatsapp, Rabu sore (25/11/2020).

“Benar, kasus Ujung Tanah,“ kata Nursari.

Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Nurdin Abdullah, NA sapaan akrabnya diambil keterangannya berkaitan dengan kasus netralitas ASN yang tertuang dalam Nomor: 021/LP/PW/KOT/27.01/XI/2020. (Red/Pensa)

0 Comments