Proyek Kawasan Kuliner Malino Ditengkari SAKTI

UJARAN.GOWA – Proyek pembangunan pedistrian atau penataan kawasan Kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa menuai sorotan dari Lembaga Serikat Aktivis Indonesia (SAKTI).

Pasalnya, SAKTI menilai pembangunan pedistrian tersebut ia nilai tidak berkualitas lantaran penataan kuliner sepanjang 7 km tak bertahan lama.

SAKTI menduga pengerjaan oleh PT. CU dengan besaran anggaran Rp. 5 M terindikasi tidak sesuai bestek yang dikerjakan.

“Mengingat anggaran ini adalah anggaran milik rakyat dan bukan unruk pribadi atau kelompok golongan tertentu. Semuanya itu ada mekanisme dan pertanggungjawaban serta tidak asal jadi untuk dikerjakan,” kata Kabid Advokasi SAKTI, Syahrul kepada awak media, Jumat (13/11/20).

Kemudian faktanya, ujar Syahrul, proyek tersebut ia duga berkualitas buruk. Olehnya itu ia meminta agar para satuan kerja yang berada dimasing-masing dinas terkait untuk mempertanggungjawabkan kerugian itu.

SAKTI juga mengingatkan agar pihak dinas untuk tidak alergi dan transparan terhadap temuan pihaknya dilapangan.

“Apa yang kita sampaikan adalah fakta dan itu bukti, bukan rekayasa. Ini temuan dilapangan yang berawal dari hasil monitoring tim khusus SAKTI,” jelas Syahrul.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut untuk dilakukan black list atau daftar hitam.

Hal ini mengacu kepada Aturan, lanjut Syahrul dalam aturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan dalam aturan tersebut Nomor 17 Tahun 2018.

“Untuk itu, dinas harus sadar diri, mengingat dan menimbang pembangunan yang memakai uang negara itu diperuntukkan kegunaannya untuk rakyat dan secara khusus saya mengajak Kadis PUPR Gowa untuk turun bersama-sama ke lapangan melihat langsung apa yang kami sebutkan diatas,” tandasnya. (Red/Pensa)

0 Comments