Tahura Menyita Perhatian, Fakta Baru Terungkap

Foto : Konsultan Perencana dan Pengawas Pembangunan Bumi Perkemahan Tahura, Saktiawan.

UJARAN.SINJAI – Polemik pembangunan Bumi Perkemahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latif di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai belakang ini menyita perhatian publik. Pasalnya, hadirnya salah satu aliansi yang menolak pembangunan tersebut.

Namun, belakangan ini terungkap fakta baru dibalik hal itu. Fakta baru tersebut diungkapkan oleh salah seorang Konsultan Perencana dan Pengawas Pembangunan Bumi Perkemahan Tahura, Saktiawan.

Saktiawan dengan lugas menceritakan awal mula kawasan Tahura dilakukan pembangunan pada tahun 2017 lalu. Seperti papan nama Tahura, pembangunan pagar, dan pembangunan penataan area Mushola dan tempat wudhu.

“Jadi Tahura itu mulai digarap sejak tahun 2017 lalu, itu sudah ada pembangunan, kemudian kalau berhitung pada tahun itu jelas bahwa disitu ada Kontraktor Pelaksana, Perencana, dan Pengawas pada proses pembangunan waktu itu,” ucap Om Sakti sapaan akrabnya, Selasa (17/11/20) kepada awak media.

Dirinya juga membeberkan, pada saat pembangunan di Tahura 2017 lalu tidak ada yang melakukan protes, sedang menurutnya pembangunan dimulai tahun itu juga.

“Kalau kemudian sekarang ada protes, kenapa ditahun 2020 dimana ada semua lesensi aturan Undang-undang kemudian ada. Pemerintah tidak akan mungkin membangun disana (Tahura : red) kalau tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian,” jelasnya.

Pada saat terbukanya proyek tersebut ditahun 2017, Konsultan Pengawas dan Perencana disebutkan Sakti adalah Fandi yang juga sebagai Juru Bicara Aliansi Tahura Menggugat (ATM).

“Pada tahun 2017 yang notabenenya juga ada pembangunan kenapa tidak ada yang protes, kenapa baru sekarang protes. Inikan namanya menepuk air di dulang, terpercik dimuka sendiri. Yang pelaksana disana pada 2017 yang sering berteriak menolak,” ungkap Sakti.

Jika lanjutnya, mereka punya analisa tentang dampak lingkungan, izin pun sebelum dikeluarkan oleh Kementerian ada analisa dampak lingkungannya.

“Pemerintah periode sekarang semua surat-surat lengkap, izin tentang pembangunan kawasan itu lengkap, maka dilanjutkanlah proses pembangunan ditahun 2020 karena sudah lengkap izin. Pemerintah tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa izin itu,” kuncinya.

Sedangkan diketahui, dari informasi yang diperoleh Ujaran, pembangunan papan nama Tahura yang dikerjakan tahun 2017 pelaksananya adalah CV. Wudi Permata, Perencana CV. Paraga Nusantara, dan Pengawas CV. Darma Citra Utama.

Adapun pembangunan pagar Tahura, pelaksana CV. Wudi Permata, Perencana CV. Paraga Nusantara, Pengawas CV. Darma Citra Utama. Kemudian, pembangunan penataan area Mushola dan tempat wudhu Mushola, pelaksana CV. Diah Sanjaya, Perencana CV. Paraga Nusantara. (Red/Pensa)

0 Comments