Askar - Pipink Gugat Hasil Pilkada Bulukumba di MK

Foto : Kantor KPU Bulukumba.

UJARAN.BULUKUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menegaskan akan menghadapi gugatan yang dilayangkan paslon Bupati Bulukumba nomor 2 yakni Askar – Pipink di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul. Ia mengatakan bahwa KPU Bulukumba siap menjawab gugatan yang ditujukan kepada pihaknya oleh pasangan dengan tagline Bulukumba Asik tersebut.

“Kami siap menghadapi. Tapi kami mau melihat dulu materi gugatan Paslon nomor 2,” kata Syamsul.

Komisioner KPU Bulukumba ini juga mengaku, enggan memberikan komentar banyak terkait gugatan salah satu kandidat Bupati Bulukumba tersebut.

“Kami tidak bisa berandai-andai, kami mau lihat materi gugatannya, yang pastinya kami siap menjawab seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor 2 di MK,” tandasnya.

Askar – Pipink resmi menggugat hasil Pilkada Bulukumba 2020 di MK dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020).

Pada gugatan tersebut, Askar-Pipink memberi kuasa kepada Mappinawang beserta rekannya.

Sebelumnya, KPU Bulukumba telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, Selasa (15/12/20).

Paslon nomor 2 Askar HL – Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.

Peraih suara terbanyak dipegang paslon nomor 4, Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink. (Red/Pensa)

0 Comments