UJARAN.SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menekankan acara zikir dan doa bersama yang dilakukan menyambut pergantian tahun baru 2021 tak melanggar maklumat Kapolri. Pihaknya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh ASA sebagai respons atas polemik pelaksanaan acara ini di kalangan masyarakat Sinjai. Dimana Pemkab Sinjai diduga melanggar maklumat Kapolri dan surat edaran yang dibuatnya sendiri.
“Yang kami lakukan ini tidak melanggar aturan yang kami buat maupun Maklumat Kapolri, dalam suasana pandemi Covid-19 kita tetap melakukan acara ini dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” tegas ASA, Kamis malam (31/12/2020).
Lulusan Fakultas Hukum Trisakti itu menyebut, Masjid Islamic Center yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan sangat luas. Apalagi hanya dihadiri kurang 50 orang. Sehingga potensi kerumunan dapat dihindari. Termasuk mewajibkan penggunaan masker dan jaga jarak
Apalagi, ASA menilai acara ini sangat penting dilaksanakan. Sebab, sebagai manusia harus berserah diri kepada Allah SWT, khususnya menyambut tahun baru 2021.
Sehingga ia mengajak semua pihak untuk memaknai momentum pergantian tahun baru ini sebagai wahana evaluasi dan introspeksi diri, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kepada Allah SWT.
“Kita harap memasuki tahun baru, kita memiliki semangat baru untuk merancang dan mengakselerasi segala program yang telah kita susun serta kita berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu, ” harapnya.
Kegiatan yang diawali dengan salat isya secara berjamaah ini dihadiri oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Ketua TP. PKK Sinjai Andi Nurhilda Daramata Seto, Sekda Sinjai, Kandepag Sinjai, dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai
Kegiatan ini pun mendatangkan penceramah dari Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat Jakarta, Andi Syafruddin, dengan judul ceramah refleksi akhir tahun dalam menyongsong tahun 2021.
Dzikir dan doa bersama ini dipandu oleh tim Majelis Dzikir Kabupaten Sinjai masing-masing, ustaz Muh Nasrun, ustaz Agus dan ustaz Mahmud. (Red/Pensa)
0 Comments