UJARAN.JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang Organisasi Front Pembela Islam (FPI), larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol,dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Menilik hal tersebut, kembali beredar video lawas berdurasi 49 detik yang merupakan video dari Habib Rizieq Shihab dan merupakan Petinggi dari Front Pembela Islam (FPI), dalam video tersebut Ia mengatakan jikalau FPI dibubarkan, ia akan mendirikan kembali organisasi FPI.
“FPI mau dibubarin saya gak pusing kok. Gapapa besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam, singkatannya sama FPI. Dibubarin lagi saya bikin lagi Front Persaudaraan Islam, Singkatannya sama FPI yang mimpin dia-dia juga. Dibubarin saya bikin lagi Front Penjaga Islam,” ungkap Habib Rizieq dikutip Ujaran dalam video tersebut, Rabu (30/12/2020).
Senada dengan video lawas tersebut, Kuasa Hukum FPI menanggapi santai hal tersebut yaitu akan membuat forum pejuang islam dan sejenisnya.
“Kalau emang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya kita menggunakan forum perjuangan Islam atau majelis taklim atau pembela Islam atau majelis taklim, nggak ada masalah nanti bentukannya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, pelarangan ini membuat linimasa di media gencar memberitakan akan hal ini, dan sontak menimbulkan perspektif-perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat.
(Riswandii)
0 Comments