Masa Tenang Pilkada Bulukumba, Dandi : Santer E-Money Politic

Foto : Dandi Darta.

UJARAN.BULUKUMBA – Masa kampanye Pilkada telah berakhir pada Sabtu (5/12/2020) kemarin. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai hari ini hingga 8 Desember 2020.

Dalam masa tenang, para pasangan calon (paslon) sudah tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan berbau politik agar berjalan sesuai regulasi pemilihan. Meski begitu, tidak dapat di pungkiri dari pengalaman sebelumnya, bahwa tim pemenangan Paslon melakukan hal sebaliknya.

Dandi selaku mahasiswa Bulukumba mengingatkan kembali bahwa potensi dugaan pelanggaran Pilkada 2020 lebih tinggi di masa tenang dibandingkan masa kampanye Pilkada 2020 . Di masa tenang, pasangan calon ingin memastikan siapa yang akan memilih dan tidak memilih mereka.

“Berdasarkan hasil survei, Insert Institute di kab. Bulukumba, mengatakan bahwa potensi kerawanan terjadi money politik di pilkada kab. Bulukumba karena nilainya bisa rawan. Artinya bahwa salah satu faktor minat pemilih untuk memilih berdasarkan latarbelakang profesi Paslon Bulukumba. Sehingga, potensi money politik bisa saja terjadi menjelang hari pemilihan 9 desember nantinya,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Bawaslu Bulukumba telah mengintruksikan anggotanya dalam melakukan patroli untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya money politik di masa tenang pilkada Bulukumba. Potensi terjadinya pelanggaran pada masa tenang harus diantisipasi, salah satu pelanggaran yang besar kemungkinan terjadi pada masa tenang adalah praktik money politik.

Meskipun pihak Bawaslu melakukan patroli begitu ketat untuk mengantisipasi terjadinya money politik. Namun, ia kira bahwa ada terobosan baru bagi paslon untuk melakukan money politik sebab minat masyarakat Kabupaten Bulukumba sangat berpotensi untuk dibeli hak pilihnya oleh Paslon.

“Kemudian, tim pemenangan Paslon rela melakukan segala cara untuk kemenangan dukungannya. Salah satu contoh terobosan baru money politik yakni memberikan uang melalui elektronik atau ampload,” aku Dandi.

Dalam covid-19 pula mengakibatkan ekonomi terpuruk, ini pula sangat memicu praktik money politik, khususnya di pilkada kab. Bulukumba. Fenomena lain yang banyak terjadi saat ini adalah dugaan abuse of power oleh bakal calon petahana. Di sejumlah daerah, pengawas menemukan adanya upaya bernuansa kampanye dalam penanganan Covid-19.

“Kemudian akhir-akhir ini adanya informasi yang ditemukan indikasi money politik di Desa Balibo, Kecamatan Kindang ditangkap dan di tahan oleh Polres Bulukumba,” katanya.

Dandi, mengatakan bahwa para Paslon akan memanfaatkan situasi covid-19 karena pemilih mengalami krisis ekonomi. Di satu sisi masyarakat sangat membutuhkan ekonomi agar sejahtera.

“Itulah tantangan tersendiri bagi jajaran pengawas di lapangan. Salah satu upaya Bawaslu untuk memerangi politik uang tersebut adalah membentuk satuan tugas (satgas) anti-money politics. Kemudian KPU dan Bawaslu Bulukumba lebih gencar sosialisasi tentang dampak dan bahaya politik uang, sesuai dengan UU pilkada no. 10/2016 bahwa ada sanksi pidana dan denda bagi pemilih yang menerima politik uang,” imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk juga penegak hukum yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus makin diperketat, karena bisa jadi ada Transaksi ” politik uang ” di wilayah-wilayah yang berdasarkan pemetaan paslon, pemilihnya masih gamang atau belum menunjukkan dukungan kuat untuk paslon tertentu, belum lagi modus baru yang mesti di waspadai adalah e – Money politic.

“Ini sebenarnya perannya ada di paslon dan tim sukses sendiri. Karena memang komando masih tetap berada di tangan mereka, jadi mereka bisa memerintahkan atau menegaskan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar atau malah sebaliknya,” tutupnya.

0 Comments