UJARAN.JAKARTA – Menteri Koordinator Poltik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diumumkan Mahfud MD saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/20).
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud MD saat konfrensi pers.
Belakangan ini, FPI dan Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai menimbulkan masalah, lantaran menghadirkan kerumunan massa, acara pernikahan putri HRS yang berujung dijeratnya hukum HRS itu sendiri.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu sempat menggemparkan publik karena kasus baku tembak pengawal HRS dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pengawal HRS yang menyerang terlebih dahulu dengan menyerempet dan menembak mobil polisi di Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50.
Sedang FPI membantah tudingan polisi, pihaknya menegaskan tak ada satupun pengawal HRS yang dibekali senjata api dan senjata tajam.
“Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” tegas Mahfud MD.
Turut hadir mendampingi, Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolres Jendral Idham Aziz, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli, dan Wamenkumham Eddy Hiariej. (Red/Pensa).
0 Comments