Tahun Baru, Luhut : Mall Ditutup Jam 7 Malam

UJARAN.JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kepala Daerah untuk membatasi operasional restoran dan mal saat tahun baru.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi. Dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, lanjutnya, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes usap atau swab pada H-2 keberangkatan.

“Jadi, kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali. Supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” jelasnya.

Sebelumnya, Luhut melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Pelarangan itu, untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12/2020).

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (Red/Pensa)

0 Comments