Viral 19 Detik Kini Ditetapkan Tersangka

Foto : Gisel

UJARAN.JAKARTA – Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa, (29/12/20).

“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Setelah sempat viral dengan video syur berdurasi 19 detik yang mirip dirinya dengan seorang lelaki disebuah ruangan sedang berhubungan intim, kini Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur.

Tak hanya Gisel, dua lelaki yang diduga penyebar video tersebut dengan inisial PP dan MN telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

PP dan MN menjelaskaskan, menyebar video pornografi itu secara massif, salah satunya agar menambah followers akun media sosial mereka sekaligus memenangkan hadiah dalam program give away.

0 Comments