3 Perwali Kota Makassar Tentang Perangkat Daerah Dicabut Tapi Tidak Dijalankan, Ada Apa?

Ilustrasi.

UJARAN.MAKASSAR – Pada interval waktu setahun, yakni pada tahun 2019-2020 Kota Makassar mengalami pergantian Pj Walikota sebanyak 3 kali. Ialah Iqbal S. Suhaeb yang dilantik Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Pj Walikota Makassar pada tanggal 13 Mei 2019, Yusran yang dilantik pada tanggal 13 Mei 2020, dan Rudy Djamaluddin yang dilantik sebagai Pj Walikota Makassar pada tanggal 26 Juni 2020 hingga saat ini.

Dalam bertugas, Pj Walikota Makassar, Iqbal S. Suhaeb menetapkan dua Peraturan Walikota (Perwali) yang menyangkut kedudukan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja, diantaranya adalah Perwali nomor 4 tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang telah diundangkan pada tanggal 9 Januari 2020 dan telah mencabut Perwali nomor 80 tahun 2016 dengan perihal yang sama.

Selanjutnya, Iqbal juga menetapkan Perwali tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perikanan dan Pertanian yang selanjutnya diundangkan pada tanggal 2020 Desember 2019 dan mencabut Perwali nomor 102 tahun 2016.

Sementara itu, PJ Walikota Makassar saat ini, Rudy Djamaluddin menetapkan peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diiundangkan tanggal 9 Desember 2020 dan mencabut Perwali nomor 80 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat DPRD.

Namun, Perwali yang dimaksudkan diduga tak berjalan sebagaimana penetapannya. Pasalnya, Perwali yang berlaku untuk Sekretariat DPRD, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian Kota Makassar masih merujuk kepada Perwali yang lama.

Hal itu diungkap oleh Aktivis Pemuda, Nurhidayatullah B. Cottong. Ia mengaku, telah mengcross check ke website 3 OPD yang dimaksudkan itu dan tetal menerapkan Perwali yang ditetapkan sebelumnya.

“Ini menjadi pertanyaan, kok bisa seperti itu? sementara jelas bahwa Perwali yang lama telah dicabut dan diganti dengan Perwali yang baru, namun struktur organisasinya masih menggunakan Perwali yang lama,” ungkap Dayat sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (13/1/21).

“Ini sama saja tindakan yang mubazzir dan terkesan mempermainkan peraturan tentang perangkat daerah yang telah ditetapkan, sementara Perwali itu jelas merupakan produk perundang-undangan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apalagi ketiga Perwali ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 8 tahun 2016,” sambungnya.

Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, lanjutnya, harap membaca ulasan dari berita ini agar Ombudsman dapat melakukan investigasi atas inisiatifnya sendiri terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang telah ditetapkan ketiga Perwali itu dan mencabut Perwali sebelumnya.

“Dugaan saat ini itu pelanggaran peraturan perundang-undangan dari ditetapkannya ketiga Perwali itu namun hingga saat ini belum dijalankan,” terang Dayat.

Diurai lebih dalam oleh Dayat, Pj Walikota Makassar diduga telah mengabaikan PP 12/2019 pasal 3 ayat (1) tentang pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektik, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal lain yang dilanggar menurut Dayat adalah lampiran Kemendagri nomor 061-5499 tahun 2019 tentang pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip kepastian hukum, dan akuntabel.

“Kita lihat kedepannya bagaimana tanggapan dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan dari rilis berita ini. Semoga Ombudsman segera melakukan investigasi lebih lanjut,” harapnya.

Sekedar diketahui, dari informasi yang dihimpun media bahwa pembentukan produk hukum oleh suatu pemerintahan, tak terkecuali di Kota Makassar merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum demi terciptanya pembangunan Kota Makassar yang terencana, terpadu dan berkelanjutan pada koridor hukum dengan memperhatikan dasar Perwali sebagai perintah langsung dan kewenangan tanpa mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi jika memerlukan penjabaran lebih lanjut.(Red/Pensa)

0 Comments