Agen BPNT Disebut "Mandi" Uang, Pendamping BPNT Takalar: Tidak Tepat

Koordinator Pendamping BPNT Takalar, Zainuddin.

UJARAN.TAKALAR – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Takalar sempat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Pasalnya, BPNT di Kabupaten Takalar diduga terjadi markup (penggelembungan).

Bahkan dari informasi yang dihimpun media, Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya sempat meminta aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan markup tersebut.

Namun hal itu dibantah oleh Koordinator Pendamping BPNT Takalar, Zainuddin. Ia mengaku, penyaluran BPNT di Takalar telah dilakukan sesuai pedoman umum dan regulasi yang ada.

“BPNT di Takalar sudah berjalan sebagaimana mestinya dan programnya juga telah tercapai sesuai apa yang kita inginkan semua,” jelasnya saat ditemui wartawan Ujaran di Nobar Cafe, Kabupaten Takalar, Rabu (13/1/21).

Diungkap Zainuddin, tudingan tersebut tidak jelas karena kecamatan dan desa tidak disebutkan yang menuding terjadinya markup BPNT.

“Terkait tudingan markup di Takalar tidak jelas karena Kecamatan dan Desanya tidak disebutkan, tapi perlu saya sampaikan kami telah menjalankan sesuai regulasi yang ada,” terangnya.

Zainuddin juga mengaku, ia telah mengcross check ke semua wilayah yang ada di Takalar perihal penyaluran BPNT di Takalar.

“Kami cek semuanya dan kami pantau, cuma persoalan markupnya memang kita tidak temukan dan ditudingannya juga tidak disebutkan,” imbuhnya.

Diakuinya, ia bahkan telah menginstruksikan kepada agen untuk memasang papan informasi harga per item yang dibeli oleh KPM sebagai upaya transparansi penyaluran BPNT di Kabupaten Takalar.

Dijelaskan Zainuddin, meskipun dalam pedoman umum dan Perpres BPNT ini merupakan bisnis, namun perihal agen yang disebutkan sebagai ladang untuk memperkaya dirinya merupakan hal yang tidak tepat.

“Untuk harga item itu kalau menurut saya penjualannya sudah bagus. Misal harga beras di lapangan itu sudah Rp. 9 ribu dan itupun di up agen tidak sampai Rp. 10 Ribu dari pembelian KPM. Kalau tidak salah untungnya cuma Rp. 250 rupiah per kilo atas penjualannya ke KPM, jadi tudingan program BPNT memperkaya orang tertentu itu tidak tepat,” kunci Zainuddin. (Red/Pensa)

0 Comments