UJARAN.MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andi Putra Batara Lantara melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di Warkop Azzahra, Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (31/1/21) sore ini.
Hadir dalam sosialisasi Perda itu, Ketua Umum Garda Nusantara, Arianto Burhanuddin Makka, Wakil Ketua Japnas Sulsel, Rian Rahmat yang juga sebagai pembicara bersama Andi Putra Batara Lantara.
Arianto Burhanuddin Makka menyampaikan, hadirnya Perda koperasi dan usaha kecil ini semakin mempermudah akses masyarakat.
“Perda Koperasi dan Usaha Kecil yang hadir di Sulawesi Selatan ini secara umum kita maknai sebagai peraturan yang semakin mempermudah masyarakat untuk mengurus segala hal jika ingin berwirausaha, utamanya dalam hal perizinan,” jelas Ketua Umum Garda Nusantara.
Sementara itu, Andi Putra Batara Lantara menjelaskan bahwa penting penting Perda tersebut untuk disosialisasikan.
“Perda Koperasi dan Usaha Kecil bahkan semua Perda itu penting untuk disosialisasikan apalagi di kalangan pemuda-pemuda yang ada di Makassar. Kenapa demikian? karena para pemuda ini akan menjadi penyambung lidah seluruh masyarakat Sulsel secara menyeluruh bukan hanya yang ada di konstituen saya,” jelasnya. (red/pensa)
0 Comments