Dugaan Jual Beli Pulau di Selayar, Mahasiswa ini Bersikap Tegas

UJARAN.SELAYAR – Salah satu mahasiswa asal Selayar, Andi Ansar menanggapi berita terkait jual beli pulau di Kabupaten Selayar.

Diungkap Ansar, bukan pertama kalinya Pulau Lantingian yang ada di Kepulauan Selayar ini akan dijual sebagaimana hasil pemeriksaan Kepolisian, TNI, Polisi Hutan yang bertugas di Desa Jinato tempat pulau tersebut berada.

Menurut Ansar, sebelumnya telah diperiksa saksi oleh kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan olah lokasi Pulau Lantingian, Kepulauan Selayar.

Bahkan informasi yang dihimpun olehnya, pulau tersebut telah disinyalir sudah melakukan penandatanganan kwitansi jual beli dengan panjar 10 juta dari harga 900 juta yang telah ditetapkan.

“Pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau lazim disebut UUPA jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia. Kedua, kepemilikan pulau kecil secara pribadi khususnya dengan pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai pasal 36, 37, 42, 43, 44, dan 45 dari Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelas Andi Ansar, Kamis (28/1/21).

Apalagi, sambung mahasiswa asal Selayar ini, telah ditetapkan dalam Undang-undang bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan.

“Lebih jauh juga diatur bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari,” ujarnya.

Olehnya itu, dia menegaskan agar Pemkab Selayar secara tegas dan serius menyikapi dugaan jual beli Pulau Lantingian yang merupakan aset terbesar di Kabupaten Selayar.

“Jika dalam waktu 3×24 jam Pemkab Selayar dalam hal ini Dinas Pariwisata Selayar tidak mengklarifikasi jual beli pulau ini, maka kami akan melaporkan dugaan ini kepada Polda Sulsel,” kuncinya. (Red/Pensa)

0 Comments