LPP FKIK Tegaskan Independensi, Birokrasi Disebut Mengintervensi

UJARAN.GOWA – Sempat terdengar adanya indikasi Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar yang tidak independen menjadi sebab Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Farmasi melayangkan protes kepada LPP terkait verifikasi yang disebutkan tidak independen, Kamis (07/1/21) lalu.

Merespon hal itu, LPP FKIK UIN Alauddin Makassar langsung melakukan pertemuan dengan pimpinan FKIK dalam hal ini Dekan FKIK UIN Alauddin Makassar guna melakukan pengkajian ulang terhadap berkas kandidat calon ketua Dema-F, Jumat (8/1/21) lalu.

Dalam pertemuan itu, keputusan lahir bahwa seluruh kandidat dinyatakan lolos berkas sesuai dengan berita acara LPP FKIK yang dihadiri oleh Ketua LPP, Sekertaris, dan Bendahara serta anggota LPP FKIK UIN Alauddin Makassar.

Namun, belakangan ini terungkap, HMJ Farmasi melayangkan kembali melayangkan surat tuntutan yang ditujukan kepada LPP FKIK yang berisi tuntutan permintaan verifikasi ulang berkas calon kandidat Ketua Dena-F secara terbuka dan dihadiri oleh pimpinan fakultas, masing-masing Ketua Prodi.

Dalam surat itu, disebutkan juga HMJ Farmasi meminta LPP FKIK dan pimpinan FKIK dalam proses pemilma berpegang pada juknis dan buku saku mahasiswa.

Sementara itu, FKIK menampik tudingan yang ditujukan kepada pihaknya. Ia mengungkap, keputusan tersebut merupakan hal yang telah dimusyawarahkan dan sesuai dengan juknis dan buku pedoman tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Berselang sehari surat tuntutan dan surat balasan itu, Dekan FKIK mengadakan rapat dan mengundang seluruh jajaran FKIK untuk membahas permasalahan itu.

Namun, Ketua LPP FKIK menyayangkan rapat itu karena disebutkan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi karena rapat itu tanpa persetujuan LPP dan tidak mengundang secara formal seluruh Ketua Prodi dan Senat Mahasiswa yang berwenang sebagai pengawas Pemilma,” terang Ketua LPP FKIK, Alfiqri Pramana Adiputra.

Dalam rapat itu disebutkan pula ada rekomendasi menetapkan satu kandidat calon yang lolos diperuntukkan untuk LPP, tetapi LPP FKIK menolak secara tegas hal itu dan tetap akan melanjutkan tahapan pemilma selanjutnya.

“Rekomendasi itu bersifat sementara dan kami menolak dengan tegas karena tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi serta terkesan mengintervensi kami sebagai lembaga independen yang menjalankan prosedur sesuai juknis dan buku pedoman,” tegas Ketua LPP FKIK.

Kami diawal tidak independen, lanjutnya, sekarang kami pertanyakan siapa sebenarnya yang punya kepentingan dengan adanya rekomendasi yang keluar saat pertemuan itu.

“Kami menolak diintervensi pihak manapun, baik dekan ataupun ketua prodi. Keputusan LPP sudah sesuai prinsip musyawarah mufakat sesuai dengan juknis dan buku pedoman tahun ini,” imbuhnya.

“Dengan adanya surat rekomendasi ini, terlibat bahwa kontestasi pemilihan ini bukanlah kontestasi pemilihan mahasiswa namun pemilihan oleh birokrasi,” sambungnya.

Kembali, Alfiqi selaku Ketua LPP FKIK menolak tegas rekomendasi itu dan mengaku akan tetap melanjutkan proses pemilma.

“Akan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan selalu menjaga independensi LPP dan menolak seluruh kepentingan diluar kepentingan mahasiswa,” kuncinya. (Red/Pensa)

0 Comments