Oknum Anggota DPRD Sinjai Terlapor Kasus Penipuan

Ilustrasi.

UJARAN.SINJAI – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai inisial MW (30) diduga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan kepada korban inisal AK (33) yang beralamat di Jalan Cengkeh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai beberapa tahun lalu.

Hal itu terkuak dalam sebuah laporan polisi tertanggal 21 April 2020 bernomor : LP/69/IV/2020/SPKT/RES SINJAI yang menerangkan kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut.

Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan, kejadian dugaan penipuan bermula pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 13:45 WITA, pelapor (AK) menyuruh saksi RY (34) mentransfer uang senilai Rp. 100 juta kepada terlapor (MW) guna proyek Aspuri HIPPMAS tahun 2018, namun uang yang ditransfer oleh saksi RY (34) atas permintaan AK (33) diduga tidak digunakan untuk proyek Aspuri HIPPMAS hingga proyek itu selesai sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tersebut.

Hal itu diperkuat kembali dalam surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Juni 2020 bernomor : SP-Sidik/235/VI/2020/Reskrim yang memerintahkan 1 penyidik dan 6 penyidik pembantu guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan itu.

Pada tanggal 17 November 2020 lalu, Reskrim Polres Sinjai mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor : A.3/22/XI/2020/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai selaku penuntut umum.

Namun diketahui dari pemberitahuan penyidikan tersebut, MW (30) yang merupakan oknum anggota DPRD Sinjai dalam perkara itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto yang dikonfirmasi oleh wartawan Ujaran melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (01/01/21) pukul 20.59 WITA hingga diterbitkannya berita ini belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut namun WhatsAppnya centang dua. (Red)

0 Comments