OPINI: Istilah Pemasok Modus Baru BPNT, Siapa Lagi yang Terlibat?

UJARAN.OPINI – Suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga sebagai kartel modus yang penyuplai BPNT, pun itu melabrak Pedum BPNT sendiri karena tidak sesuai dengan tujuan awal program itu, yakni pemenuhan gizi yang seimbang di masyarakat kurang mampu atau disebut dalam Pedum Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pedum itu jelas mengatakan, bahan pokok yang diterima oleh KPM melalui agent disebut E-Waroeng.

E-Waroeng menyebutkan tidak bisa mempaketkan dan harus dengan gizi seimbang yang dimana terdapat sumber karbohidrat, protein hewani, nabati, mineral, dan vitamin. Pemilihan sembako ini bertujuan untuk menjaga dan mencukupi keseimbangan gizi dan KPM. Namun nyatanya, di lapangan sangat tidak sesuai dengan apa yang ada dalam pedoman umum BPNT, justru terlihat BPNT malah menjadi kongkalikong Suplayer untuk paketkan sembako dan harga yang tidak sesuai dengan pasaran dan kebutuhan KPM.

Diungkap penulis, di Kabupaten Gowa Suplayer harus dapat paket dengan menukarkan dengan besaran Rp. 200 ribu untuk mendapatkan 10 kg beras, telur, dan buah apel.

Yang dipertanyakan penulis, siapa yang melegitimasi atau siapa yang merekomendasikan suplayer yang menjadi penyalur bahan pokok satu-satunya untuk E-Warung (agen), padahal dalam Pedum 2020 tak satupun kata yang menyebutkan istilah suplayer. Pedum menjelaskan, E-Warung dalam ahal ini agen bisa mengambil barang ke pihak ketiga seperti kelompok UMKM sekitaran agen guna menjaga dan upaya peningkatan ekonomi di masyarakat.

Kehadiran suplayer yang merupakan rekomendasi di tingkat daerah maupun kabupaten/kota yang selanjutnya di SK-kan oleh Sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan. Suplayer dengan kalkulator dagangnya tidak menghiraukan Pedum yang menjadi tolak ukur program pemenuhan gizi masyarakat melalui BPNT, pada akhirnya program malah me jadi hitungan-hitungan bisnis dan cerita berbagai warung kopi dengan beberapa nama disebut dan diduga-duga menerima uang dari suplayer.

Olehnya itu, penulis berharap cerita itu tidak benar karena jika benar maka mata rantai korupsi yang terstruktur yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Penulis: Suwandi Sultan (Lembaga Kajian Kebijakan Sosial Ekonomi)

0 Comments