Pemerhati Pemerintahan Laporkan LPI PBJ Makassar

UJARAN.MAKASSAR – Salah satu Pemerhati Pemerintahan, Dwi Putra Kurniawan melaporkan Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI PBJ) Kota Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar dan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Jumat (22/1/21).

Laporan itu merupakan kasus pelanggaran oleh Komisioner LPI PBJ Kota Makassar terhadap peraturan Walikota Makassar nomor 118 tahun 2016 tentang Lembaga Independen Pengadaan Barang dan Jasa.

Dari informasi yang dihimpun, pelanggaran itu diduga terjadi tahun 2018 saat rekrutmen Komisioner LPI PBJ Kota Makassar. Komisioner LPI PBJ itu dilaporkan atas pelanggaran Perwali nomor 118 tahun 2016 pasal 12 huruf e yang mempersyaratkan dan mewajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.

“Pelanggaran yang kami laporkan yaitu saat mereka yang diseleksi dan akhirnya terpilih menjadi komisioner 7 Februari 2018 ternyata tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan LKPP, maka kuat dugaan kami terjadi cacat administrasi dan implikasinya adalah cacat hukum,” jelas Putra sapaan akrabnya kepada awak media.

Laporan itu, lanjut Amar, akan dilaporkan ke Kejati Sulsel dan Polrestabes Makassar.

“Senin nanti kami juga akan sampaikan laporan kami ke Kejati Sulsel dan Polrestabes Makassar,” kuncinya. (Red/Pensa)

0 Comments