Dugaan Pelanggaran LPI PBJ Makassar Dilimpahkan Kepada APIP

UJARAN.MAKASSAR – Laporan oleh Pemerhati Pemerintahan, Dwi Putra Kurniawan terkait kasus pelanggaran oleh Komisioner LPI PBJ Kota Makassar terhadap peraturan Walikota Makassar nomor 118 tahun 2016 tentang Lembaga Independen Pengadaan Barang dan Jasa direspon oleh Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Ditulis dalam surat bernomor B/262/II/Res.3.3/2021/Reskrim dengan perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat menjelaskan bahwa laporan pelanggaran oleh pelapor (red:Dwi Putra Kurniawan) dilimpahkan ke Inspektorat Kota Makassar selaku APIP.

“Berdasarkan hasil telaahan atas materi pengaduan saudara tentang dugaan pelanggaran oleh Komisioner LPI PBJ Kota Makassar terhadap Perwali No.118 Tahun 2016 tentang Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang/Jasa dilimpahkan kepada Inspektorat Kota Makassar selaku APIP, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tulis surat tanggapan atas pengaduan masyarakat tersebut, Sabtu (20/2/21).

Untuk diketahui, Pelanggaran itu diduga terjadi tahun 2018 saat rekrutmen Komisioner LPI PBJ Kota Makassar. Komisioner LPI PBJ itu dilaporkan atas pelanggaran Perwali nomor 118 tahun 2016 pasal 12 huruf e yang mempersyaratkan dan mewajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.

“Pelanggaran yang kami laporkan yaitu saat mereka yang diseleksi dan akhirnya terpilih menjadi komisioner 7 Februari 2018 ternyata tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan LKPP, maka kuat dugaan kami terjadi cacat administrasi dan implikasinya adalah cacat hukum,” jelas Putra sapaan akrabnya beberapa waktu lalu. (red/pensa).

0 Comments