Fakta Baru Mega Proyek 1,9 Trilyun Twin Tower! Konspirasi Korupsi?

Capture Twin Tower

UJARAN.MAKASSAR – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullan akhir tahun tepatnya November 2020 menghebohkan jadag maya dan nyata atas rencana pembangunan gedung Twin Tower Makassar sebanyak 36 lantai dan akan dibangun dalam waktu 18 bulan dengan sistem turnkey, tanpa penggunaan dana APBD dan APBN. Tetapi, biaya pembangunan menara kembar ini mencapai Rp1,9 triliun berasal dari investor.

Hal mencengangkan diutarakan Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Beni Iskandar dalam wawancara bersama wartawan ujaran, terkait legal standing lahan pembangunan di Center Point of Indonesia (CPI). Kamis, (25/02/20).

“diatas lahan CPI yang mestinya itu adalah aset pemprov yang belum disahkan ke Perseroda (red: PT Sulsel Citra Indonesia) tetapi disitu sudah terjadi pemufakatan konspirasi untuk pembangunan CPI dengan tidak jelasnya lahan tersebut, legal standingnya belum jelas apakah sudah diberikan ke Persoroda kemudian sudah terjadi lelang pekerjaan,” ujar Beni.

Menurutnya, kegiatan tersebut semacam konspirasi yang telah dipersiapkan tanpa memperhatikan aturan yang ada.

“kenapa bisa serta merta perseroda membangun suatu consortium untuk merancang ini tanpa melihat legal standingnya lahan tersebut, jadi ada semacam konspirasi yang berpotensi adanya kerugian negara,” ucap Beni.

Bahkan informasi yang diperolehnya, Anggota DPRD Sulawesi selatan ada yang pernah mempersoalkan hal tersebut.

“sama-sama kita ketahui DPRD Sulsel pernah keberatan yang merasa tidak diajak berbicara oleh Pemprov, karena terkait pelepasan aset Pemprov ke Perseroda harus melalui DPRD,” ungkap Beni.

“APH harus segera bertindak mengumpulkan keterangan karena dengan cara-cara yang tidak transparan tentu berpotensi merugikan keuangan negara,”Beni melanjutkan.

Selain itu, Ia kemudian membeberkan bahwa apa alasan Perseroda diberikan kewenangan dan suntikan dana yang cukup besar dari Pemprov Sulsel.

“Dengan berubahnya perusda pemprov ke perseroda dibawah pimpinan taufik sudah berapa dividen uang sudah disetorkan ke pemprov, masa ada perusahan rugi disuntik uang? Bagaimana ceritanya, kalau berubah nama okelah tapi sekarang berapa target dividenmu sampai minta uang 1 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya Beni juga mempersoalkan mega proyek ini karena lelang tender itu sudah dilaksanakan sebelum Hak Pengelolaan (HPL) diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim ujaran.com mencoba merangkum jejak peristiwa terkait pembangunan Twin Tower tersebut diatas lahan CPI.

14 OKTOBER 2020

PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin bertanda tangan membuat pernyataan denga nomor 590/120/S.pernya/X/2020 yang menyatakan bahwa tanah yang terletak didalam pengawasan CPI saat ini diajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) oleh Pemprov Sulsel ke Menteri Agraria Tata Ruang/BPN dengan peruntukan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau) Pemprov dinayatakan bersedia mengganti dan menjamin untuk penyediaan RTH ditempat lain.

07 NOVEMBER 2020

Postingan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Instagram, “TWIN TOWER UNTUK MEMBANGUN SULSEL”

Capture IG @nurdin.abdullah

Alhamdulillah, hari ini kita memulai pembangunan Twin Tower Pemprov Sulsel di kawasan CPI, gedung yang dibangun oleh PT. Waskita Karya (Persero) ini rencananya selesai dalam 18 bulan kedepan akan mengintegrasikan Kantor Gubernur Sulsel dan Dinas-dinas serta Instansi Perangkat Daerah lainnya, yang juga akan dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti mal, hotel dan pusat bisnis yang dapat dinikmati masyarakat umum.

Twin Tower ini dibangun dengan sistem Turnkey dimana biaya pembangunannya akan dibayarkan setelah gedung selesai. Dengan Twin Tower ini nantinya kita ingin membangun sinergitas antar Instansi Pemerintah agar lebih mudah melakukan koordinasi untuk membangun Sulsel dan melayani masyarakat dengan lebih baik.

Dihari yang sama, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan ground breaking untuk memulai pembangunan twin towerdi kawasan CPI Makassar, Sabtu (7/11/2020).

Turut hadir mendampingi Wakil Gubernur (Wagub) Andi Sudirman Sulaiman, Sekda Provinsi, Bupati dan Walikota/Bupati se-Sulsel. Dirut Perseroda serta Dirut PT Waskita dan jajarannya selaku pemegang Proyek bangunan tersebut.

08 NOVEMBER 2020

Pengamat sekaligus peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA), Bastian Lubis ikut berkomentar, minggu (08/11/20).

Ia memberikan salah satu ulasannya seperti dikutip dari sonora.id yang mengatakan bahwa Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan kegiatan bisnis seperti itu.

Olehnya itu, opsi selanjutnya adalah dengan memerintahkan Perseroda membuat kajian apakah sistem tersebut layak atau tidak dalam sisi bisnis dan pihak bank akan mereviewnya.

“Apabila layak, bank yang akan menjamin bahwa Perseroda siap membayar jika proyek telah selesai. Jika tidak maka BPD yang akan membayarkan,” jelasnya.

09 NOVEMBER 2020

Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah kutip ujaran dari laman pemprov sulsel menyampaikan, semangat dibangunnya gedung ini adalah sebagai bentuk kolaborasi dan mendorong penguatan sinergitas dalam rangka percepatan pembangunan di Sulsel.

“Alhamdulillah kita baru saja ground breaking twin tower. Saya mungkin ingin menjelaskan bahwa twin tower ini adalah wujud dari pembentukan Perseroda (sebelumnya Perusda) kita, sehingga Perseroda kita harus menjadi profit center bagi Provinsi Sulsel,” kata Nurdin Abdullah pada rapat Paripurna Dewan, Senin, 9 November 2020.

10 NOVEMBER 2020

Menteri Agraria dan Tata Ruang pertanggal 10 November 2020 lalu menerbitkan Surat Keputusan bernomor 77/HPL/KEM-ATR/BPN/XI/2020. Kementerian memutuskan tentang pemberian hak pengelolaan atas nama pemerintah provinsi Sulsel atas tanah di Kota Makassar yang berkedudukan di Makassar atas Hak pengelolaan dengan jangka waktu selama dipergunakan untuk masjid, taman, food court, twin tower, dermaga penyeberangan, wisata permandian, jogging track, pusat bisnis dan perbelanjaan.

Lahan itu seluas 318.665 meter persegi, tepatnya terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Mariso, Makassar.

Dihari yang sama, dilansir ujaran.com dari rri.co.id, Sabtu (10/10/20) Ketua Komisi D DPRD Sulsel Jhon Rande Mangontan mengatakan bahwa soal pembangunan Twin Tower ini belum pernah dibahas baik di komisi maupun di Banggar.

Pengelolaan Twin Tower nantinya akan dikelola oleh Perseroda, namun DPRD ingin secara rinci mengetahui berapa besar anggaran yang harus dikeluarkan dalam membayar utang, dan berapa besar laba pendapatan perseroda dalam pengelolaan gedung tersebut jangan sampai hal itu akan menjadi beban dari APBD.

“Kita tidak mau pembangunan gedung tersebut akan membebankan APBD kedepannya, apa lagi ada aset pemprov yang akan menjadi jaminan untuk membayar utang pembangunan gedung enara kembar tersebut,” ujarnya.

Tapi hal ini kami belum bisa untuk memberikan pernyataan karena belum ada pembahasan di Komisi. ‘ tutur Jhon Rande Mangontan.

19 NOVEMBER 2020

Dikutip dari inews, Dirut Perseroda Muhammad Taufik Fachruddin bersuaha meyakinkan DPRD Sulsel bahwa pembangunan dilakukan PT Waskita Karya (Waskita) dengan sistem investasi sehingga tidak akan membebani anggaran APBD Sulsel. Pernyataan itu setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel serta Forkopimda Sulsel di Makassar.

Menurut dia, twin tower alias gedung kembar yang akan dibangun 72 lantai itu, sekitar 30 persen di antaranya diperuntukkan bagi perkantoran Pemprov dan DPRD Sulsel. (red/pensa)

Penulis : yayanouht

0 Comments