UJARAN.MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada OTT KPK di Sulsel.
“Benar tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri.
Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.
Saat ini Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” jelasnya.
Sebelumnya tim KPK telah mengamankan 5 orang, diantaranya
1. Agung Sucipto (Kontraktor)
2. Nuryadi (Sopir Agung)
3. Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel)
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Sulsel)
5. Irfandi (Sopir Edy)
Adapun barang bukti yang diamankan KPK, yakni satu koper yang berisi uang Rp 1 Miliyar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. (red/pensa)
0 Comments