Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Tahu-menahu Transaksi Edy Rahmat

Foto: Nurdin Abdullah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

UJARAN.JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat hendak masuk di mobil tahanan, NA sapaan akrabnya sempat mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.

Nurdin juga menyampaikan bahwa dirinya ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya. Walaupun, Gubernur NA sapaan akrabnya membantah sangkaan kasus yang menimpanya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya dilansir ujaran dari suara.com, Minggu (28/2/21).

“ Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya

Nurdin dan Edy yang merupakan Sekdis PUPR Sulsel diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Diketahui bahwa Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/pensa)

0 Comments