Warga Sinjai Dilaporkan Bupatinya, ini Kasusnya!

Foto: Ancha Mayor

UJARAN.SINJAI – Baru-baru ini ramai dibicarakan terkait rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menginginkan rakyat Indonesia untuk terlibat aktif mengawasi kebijakan (Kritik).

Upaya Presiden untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya tentu menuai banyak tantangan. Hal tersebut yang semestinya diperjuangkan setiap daerah, justru berbanding terbalik di Kabupaten Sinjai.

Sering melayangkan kritikan pada pemerintah melalui Sosial Media (Sosmed), Andi Darmawansyah mengaku dilaporkan.

Kata Anca Mayor, sapaan akrabnya. Dalam pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa.

“Saya dilaporkan lewat Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021,” jelasnya.

Selanjutnya, Anca Mayor menambahkan, hal tersebut akibat postingannya tentang pemotongan dana insentif Covid-19 di Kabupaten Sinjai.

“Jadi betul, katanya saya dilaporkan oleh Bupati Sinjai pada tanggal 22 Februari 2021. Tapi untuk lebih jelasnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke pihak yang terkait untuk proses selanjutnya,” sambung dia.

Sehubungan laporan itu, Kapolres Sinjai, Ajun Kamisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan membenarkan.

“Iya betul sekali ada laporan tersebut masuk ke Polres Sinjai. Akan tetapi saat ini kami masih dalam proses penyelidikan yang mendalam dulu secara Profesional dan Proposional, serta akan kami gelar perkara dulu secara internal melibatkan Propam dan Siwas,” bebernya.

Dia juga menyampaikan bahwa sekarang harus melangkah penuh kehati-hatian sesuai petunjuk dan arahan dari bapak Kapolri mengenai penerapan UU ITE. (red/pensa)

0 Comments