Di tengah Maraknya Isu Terorisme, KPK dan Kemensos Jadi Bulan-bulanan Mahasiswa

Foto: AMAK saat mendatangi Kemensos RI.

UJARAN.JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Makassar lakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Rabu (31/03/21).

Jenderal lapangan (Jenlap), Muh. Indar dalam orasinya di depan Kemensos menyampaikan dugaannya terkait adanya kongkalikong dalam penentuan suplayer E-Waroeng

“Terkait adanya surat yang dikeluarkan oleh sekretaris Provinsi untuk penentuan suplayer/pemasok barang yang menjadi satu-satunya pemasok barang untuk E-Waroeng yang dimana untuk disalurkan ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang kami duga penentuan suplayer/pemasok yang di SK-kan oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ada kongkalikong. Bahkan dengan adanya suplayer sebagai pihak ketiga yang dinilai monopoli bahan pokok di 24 (dua puluh empat) Kabupaten/Kota yang di Provinsi Sulawesi Selatan yang dimana adanya pengurangan item pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ungkapnya.

Selain itu, Indar juga menegaskan bahwa pihaknya ke Jakarta dikarenakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak menunaikan hasil.

“Walau kami harus ke Jakarta menyampaikan aspirasi ini karena RDP pada DPRD Provinsi pada saat itu tidak menunaikan hasil dan kami anggap tidak serius dan karena kami anggap penting untuk permasalahan ini harus sampai pada pucuk pimpinan di Kemensos dan bagaimana KPK juga harus melirik persoalan ini dan bukan hanya proyek infrastruktur, tapi terkait monopoli bansos BPNT yang dimana ada hak orang miskin didalamnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua AMAK Makassar, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BPNT usai melakukan pengkajian terkait program tersebut.

“Kami sudah lama melakukan pengkajian terkait Program Sosial BPNT, kami menemukan beberapa dugaan penyalah gunaan wewenang maupun pelanggaran karena tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Penyaluran Bantuan BPNT yang terus bergulir di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan menemukan pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedum. Alhasil, banyak warga yang dirugikan. Kami melihat Program Sosial tidak lagi bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat tapi kami melihat ini murni rantai bisnis suplaye,” ucapnya.

Padahal dalam point-point Pedum, lanjut Rahmat, dijelaskan bahwa bahan pokok yang diterima oleh KPM tidak boleh dipaketkan dan KPM diberikan kebebasan waktu dan bahan sesuai keinginan masyarakat dalam hal ini KPM, akan tetapi kami melihat Fakta dilapangan tidak berbanding lurus dengan apa yang menjadi pedum yang akan menjadi kerangka acuan keberhasilan program ini, karena salah satu dasar kenapa Program BPNT ini hadir karena untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Tidak hanya itu, komentar juga muncul dari Ketua Advokasi dan Investigasi AMAK Makassar, Suwandi. Ia menuntut pertanggung jawaban apa bila program BPNT gagal.

“Jelas prinsip pelaksanaan dalam dalam Pedum dilanggar dan sangat merungikan masyarakat karena adanya pihak ketiga dalam hal ini suplayer yang mempaketkan barang ke E-Waroeng yang nantinya diambil KPM di E-Waroeng dalam bentuk paket, maka implikasi awal kami menduga Sekretaris Provinsi dalam hal pihak yang mengelurkan SK untuk suplayer harus ikut bertanggung jawab atas gagalnya Program BPNT ini karena keluar dari prinsip bahwa untuk pemunuhan gizi masyarakat, dan mendesak KPK untuk bisa memeriksa supalyer Se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kemensos harus berkomitmen hadir terkait persoalan BPNT ini karena ini menyangkut hak orang miskin,” pungkasnya.

Diketahui, aksi unras tersebut diterima dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Juga diketahui bahwa Kemensos berkomitmen untuk membentuk tim bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun langsung ke beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. (Kasmir)

0 Comments