Diperkarakan Kasus Pencemaran Nama Baik, Sidang Perdana Ancha Mayor Ditunda

Foto: persidangan perdana Ancha Mayor di PN Sinjai.

UJARAN.SINJAI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai. Mulai melakukan persidangan perdana perkara pencemaran nama baik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr.Suriyanto Asapa dengan terdakwa A. Darmawansyah alias Ancha Mayor, Selasa (23/3/21).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Rizki Heber, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozalina Abidin dalam informasin yang diperoleh ujaran. Dakwaan itu bermula dari media Sosial Facebook, akan tetapi sidang perdana ini ditunda karena beberapa hal.

“Sidang ditunda karena saya belum memanggil pihak saksi, jadi saya minta waktu 1 miggu,” singkatnya.

Andi Darmawansyah alias Anca Mayor sebelumnya dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa dengan nomor pelaporan polisi LP/102/VI/2020/SPKT/RES Sinjai, per tanggal 26 Juni 2020.

“Saya dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa di Polres Sinjai waktu itu karena saya diduga mencemarkan nama baiknya dengan adanya postingan saya di akun Fecbook,” ujar Mayor.

Bunyi status yang dilaporkan terkait pungli di sosial medianya seperti berikut:

Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar 200 Ribu Rupiah, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gratifikasi dan pungli – Status Facebook Anca Mayor, 19 Mei 2020. (red/pensa)

0 Comments