Dua Saksi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Foto: Nurdin Abdullah saat ditetapkan tersangka oleh KPK.

UJARAN.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda, Rabu (17/3/2021).

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. (red/pensa)

0 Comments