Pemilihan BPD Kalukuang Diduga 'Labrak' Aturan

Foto: Pemilihan BPD Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

UJARAN.TAKALAR – Selain pemilihan kepala desa (pilkades) yang meeupakan pesta demokrasi di desa, ada juga penentuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mewakili tiap dusun yang ada di desa.

Namun lain halnya pemilhhan BPD di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar 20 Maret lalu. Pemilihan BPD tersebut menjadi sorotan lantaran proses penjaringan yang begitu cepat dan proses penetapan calon diduga melanggar Pasal 10 Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, penentuan calon anggota BPD Kalukuang juga dinilai melanggar dan diduga telah didesain berdasarkan usulan dari salah satu calon anggota BPD yang ada di Desa Kalukuang.

Tak dipungkiri adanya penolakan dan protes dari masyarakat mengenai mengenai pendaftaran, penetapan tokoh, keterwakilan pemilih serta penetapan calon BPD yang tidak memenuhi persyaratan.

Senada dengan kejadian itu, tokoh pemuda asal Dusun Bonto Jai, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar mengatakan, informasi pendaftaran yang diinformasikan dari pihak desa seakan-akan ditutup-tutupi.

“Seakan-akan ditutup-tutupi karena pihak desa membagi informasi pendaftaran BPD di grup-grup minus dua hari sebelum penutupan dilakukan,” kata pemuda Bonto Jai yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (22/3/21) di Takalar.

Hal itu juga diutarakan oleh salah satu calon anggota BPD asal Jempang bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak desa ialah ketentuan syarat menjadi calon BPD.

“Jika Pemdes Kalukuang, Camat Galesong, dan Bupati Takalar menetapkan dan melantik calon anggota BPD, otomatis melanggar dan membenarkan pelanggaran yang terjadi atas dasar hukum yang dilanggar adalah Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 1 dan 4 serta pasal 13 huruf H.

Sementara itu, panitia pemilihan BPD Kalukuang, Syahrial menyampaikan kejanggalan yang terjadi, khususnya pada calon BPD Dusun Salawatan.

“Calon BPD terpilih Dusun Salawatan tidak tinggal di Kalukuang dan ber KTP Kalukuang. Kami sudah protea di ketua panitia karena kami anggap tidak sesuai,” katanya.

Namun, lanjut Syahrial, Dg. Rala selaku Ketua Panitia bersikeras mempertahankan calon yang tidak ditokohkan di Dusun Salawatan. (red/pensa)

0 Comments