Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang 40 Hari

Foto: AS, ER, NA saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (dari kiri ke kanan)

UJARAN.JAKARTA – Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin Abdullah terjerat dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain NA akronim Mantan Bupati Bantaeng itu, juga dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Adalah Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

“Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3/21).

Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Edy di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan tersangka Agung di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

“Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini juga memeriksa seorang saksi Kiki Suryani dari pihak swasta untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

Didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak,” tutur Ali.

Selain itu, ia juga mengatakan seorang saksi lainnya, yakni Virna Ria Zalda dari pihak swasta tidak menghadiri panggilan tanpa konfirmasi.

“Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan,” ujarnya.

Dari berita sebelumnya, Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/pensa)

0 Comments