UJARAN.SINJAI – Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan dengan PT Telkomsel Makassar melaksanakan acara penandatanganan MoU yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Sinjai. Acara ini bertempat di Lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (18/3/21).
MoU ditandangani langsung Kapolres Sinjai, sementara pihak Telkomsel diwakili oleh Asisten Manajer PT Telkomsel Makassar, Dana Intan Satari.
Adapun penandatanganan MoU ialah dalam rangka pengaktifan jaringan VPN-IP Call Center 110 di wilayah hukum Polres Sinjai.
AKBP Iwan Irmawan menyampaikan bahwa layanan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang hendak melaporkan kejadian yang bersifat urgen atau mendesak, diantaranya tindak pidana, laka lantas, maupun bencana alam.
Call center itu, lanjut Kapolres Sinjai, aktif selama 1×24 jam dengan piket operator anggota Polres Sinjai dibawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) dan piket Perwira Pengawas (Pawas).
“Panggilan layanan aduan cepat 110 ini merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang berkaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tambah Iwan.
Perwira berpangkat dua bunga ini juga memastikan bahwa aktifnya call center 110, pihaknya dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Sinjai juga berharap masyarakat Sinjai dapat memanfaatkan layanan tersebut kedepannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Call center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Diminta agar menggunakan fasilitas dengan bertanggung jawab, tidak main-main atau sekedar bercanda,” tandasnya.
Ditempat terpisah, PT Telkomsel Makassar menyampaikan, besar harapan membantu Polres Sinjai dalam pengaktifan jaringan VPN-IP Call Center 110 di wilayah hukum Polres Sinjai. (red/pensa)
0 Comments