Terungkap Fakta Baru Mega Proyek di Makassar, Mulai 'Labrak' Aturan Hingga Pemberhentian Pembangunan

Foto: Twin Tower Makassar.

UJARAN.MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyampaikan pemberhentian pembangunan Twin Tower atau gedung kembar milik Pemprov Sulsel. Surat teguran agar menghentikan pembangunan sudah dilayangkan ke PT Waskita Karya.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2021. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak.

Dalam surat itu dijelaskan, pembangunan Twin Tower di kawasan CPI berada di atas lahan terbuka hijau.

Pembangunan mega proyek yang digagas Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Berdasarkan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, perda kota Makassar tahun 2015-2034, peraturan wali kota nomor 60 tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu pada pemerintah Kota Makassar dan hasil peninjauan dan penangawasan dari kami Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret terkait pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia yang berada di atas lahan ruang terbuka hijau, dan belum memiliki izin IMB,” tulis surat teguran pemberhentian aktivitas Twin Tower tersebut.

Komentar Walikota Makassar, Danny Pomanto

Walikota Makassar, Danny Pomanto kembali menyoroti 2 megaproyek yang digagas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah di Makassar.

Danny menyebutkan dia megaproyek, yakni pembangunan Stadion Mattoanging dan pembangunan Gedung Twin Tower di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), melanggar dan harus dihentikan.

“Apa gunanya kita bikin tata ruang kalau untuk dilanggar, itu contoh yang kurang bagus. Masa kalau pelanggaran tata ruang orang kecil ditindaki terus kita suka-suka dengan tata ruang kalau untuk pembangunan besar,” jelas Dany yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Gubernur Sulsel.

Dia juga menyoroti pembangunan Gedung Twin Tower di kawasan CPI yang belum memiliki IMB. Untuk itu, Danny sudah mengirim teguran ke pekerja proyek agar pekerjaan pembangunan dihentikan.

“Saya sudah kasih teguran kemarin, sudah teguran meminta ada IMB atau tidak, kalau tidak ada stop pekerjaan,” tandasnya

Komentar Dinas Tata Ruang Kota Makassar

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Karyadi Kadar menyebut selain tidak memiliki IMB, Waskita Karya telah membangun proyek di atas area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Pelaksanaan pembangunan ini, berada dalam ruang terbuka hijau. Kedua juga tidak didasari IMB. Jadi petunjuk pimpinan, kita keluarkan surat teguran tertulis,” ungkap Karyadi.

“Setelah ketiga itu langsung penyegelan kalau masih beraktifitas. Tapi kalau berhenti, maka bagus. Sesuai SOP memang kita lakukan penyegelan,” sambungnya.

Dikatakan Karyadi, jika pihak pengelola tetap tidak bisa menghadirkan IMB, maka Pemkot Makassar akan menyegel proyek tersebut. (red/pensa)

0 Comments