Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus? Ini Uraiannya!

Foto: Siswa belajar di sekolah (ilst/google)

UJARAN.JAKARTA – Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu, seperti dikutip dalam salinan PP tersebut, Jumat (16/4/2021).

“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal,” bunyi PP tersebut.

Dalam aturan itu, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.

Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Dikatakan Kemendikbud melalui Plt Kabiro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat bahwa pemerintah menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata pembelajaran wajib di pendidikan tinggi.

“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman, dikutip dari halaman resmi Kemendikbud RI, Jumat (16/4/21).

Hendarman mengemukakan, terbitnya PP 57/2021 merupakan mandat dan turunan dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU 12/2012, kata dia, pun tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” tandasnya. (red/pensa)

0 Comments