UJARAN.JAKARTA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan lulus ujian disertasi program doktoral dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia saat masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H/15 April 2021 M telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dikutip oleh Ujaran, Jumat (16/4/21).
Dari informasi yang diterima, Disertasi doktoral Rizieq tersebut berjudul “Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu’ Dalam Aqidah dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”.
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan mengikuti ujian disertasi. Sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan yang kini tengah dijalaninya.
Rizieq juga menyampaikan terima kasih kepada Polri karena telah mendapatkan haknya untuk tetap mengakses pendidikan melalui rutan.
“Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Aziz.
Sekedar informasi, Rizieq telah menyelesaikan program sarjana atau S-1 di King Saud University dan program master atau S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. (red/pensa)
0 Comments