AMAK Makassar Pertegas Program BPNT Rugikan Warga

Foto: Audiensi AMAK Makassar dengan Inspektorat Jendral Kemensos RI.

UJARAN.MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar audiensi di Kementerian Sosial (Kemensos).

Audiensi AMAK diterima langsung oleh Inspektorat Jendral, Dadang Iskandar yang membahas soal sengkarut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan, Minggu (2/4/21).

Ketua Umum AMAK Makassar, Rahmat Hidayat mengatakan BPNT di Sulsel semakin sengkarut lantaran tidak aturan yang menjadi pemasok barang sejak Januari 2021.

“Selain tidak adanya aturan pemasok, juga tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T, yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat administrasi yang membuat semakin sengkarut karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok walaupun pedoman umum BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok,” kata Rahmat.

“Namun secara terpisah diatur melalui surat edaran Kemensos terkait pemasok guna 6T terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersediaan barang untuk kelompok penerima manfaat,” lanjut Rahmat.

Diungkap Ketum AMAK Makassar bahwa pengkajian yang telah dilakukan pihaknya menemukan sengkarut BPNT lantaran Tikor Kabupaten disebut tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pemasok.

“Berdasarkan surat edaran Dinas Sosial Sulawesi Selatan terkait pemasok kebijakannya mulai Januari 2021 wewenang penuh itu diberikan kabupaten untuk mengatur pemasok. Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum baru kami menduga banyak di kabupaten menyalahgunakan wewenang maupun pelanggaran karena penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa kabupaten di Sulsel dan menemukan pelanggaran,” jelasnya.

Pasalnya, lanjut dia, penyaluran tidak sesuai Pedum berakibat banyaknya warga yang dirugikan. Bahkan AMAK Makassar menilai program sosial tidak lagi bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat tapi ia menilai murni rantai bisnis pemasok. (red/pensa)

0 Comments