Bawa Narkoba, Tiga Warga Lariang Diciduk Polres Pasangkayu

Foto: Press Release Polres Pasangkayu Penangkapan tiga warga Lariang pembawa Narkoba.

UJARAN.PASANGKAYU – Satres Narkoba Polres Pasangkayu amankan tiga warga Kecamatan Lariang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam Area SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Ketiga warga itu adalah MHR (31), MTH (19) dan MH (35) yang ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk ke Kabupaten Pasangkayu membawa narkoba jenis sabu dari Donggala.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan saat press release, Jumat (21/5/21) di Mapolres Pasangkayu bahwa pihaknya awalnya telah menangkap dua orang yakni MHR dan MTH di SPBU Sarjo 19 Mei kemarin kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MH di Dusun Vidu, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.

“Barang bukti yang diamankan satu sachet plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat 10 gram tiga unit HP merk Oppo, dan satu unit motor merk Yamaha Fino,” kata Iptu Ronald.

Adapun ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red/pensa)

0 Comments